Arsip | Uncategorized RSS feed for this section

TUGAS ETIKA PROFESI

8 Jul

Kelompok : 5 (Lima)

Nama   : 1. Fajrin Arifyansyah 

  1. Gunawan Muhammad 
  2. Indah Chairunnisa 

Kelas   : 4ID02

Tugas  : Etika Profesi

Studi Kasus Kode Etik-1

Kasus :

  • A dan B bersahabat sejak kuliah, keduanya sangat menjunjung tinggi etika dan kejujuran, dan keduanya masih sering berkumpul-kumpul seperti karaoke bersama
  • A punya perusahaan kontraktor, dan
  • B bekerja di perusahaan konsultan
  • A memenangkan proyek yang ditangani oleh B.
  • Apakah A dan B tidak boleh lagi karaoke bersama sampi proyek selesai

Jawab :

Sebaiknya A dan B tidak sering bertemu dan berkempul-kumpul seperti karaoke hingga proyek selesai, karena A dan B harus menjaga kredibilitas di masing masing perusahaan. Jika A dan B sering melakukan kekgiatan berkumpul bersama dan bekaraoke bersama akan mendapat pandangan negatif bagi karyawan kedua belah perusahaan tersebut. Pertemuan A dan B harus dilakukan hanya bersangkutan ada kegiatan bisnis dan tidak bertemu satu sama lain secara pribadi.

 

 

Studi Kasus Dilemma

Kasus :

  • The hijacked plane with 200 people is approaching a building with 50.000 people
  • Vote! Will you shoot down the plane ?
  • A true moral dilemma

Jawab :

Dalam kasus ini, terjadi sebuah dilema moral. Dilema moral adalah suatu kondisi dimana seseorang diperadapkan dengan 2 atau lebih kondisi yang tidak mengenakkan, tetapi diharuskan harus memilih salah satu kondisi tersebut (Ronald,2012). Dalam kasus ini, dihadapkan 2 pilihan, yaitu menembak jatuh pesawat yang sedang dibajak dan berisikan 200 orang karena akan menabrak sebuah gedung, dan pilihan lainnya yaitu tidak menembak jatuh pesawat tersebut karena juga terdapat 200 orang didalamnya. Namun saya akan memilih untuk menembak jatuh pesawat tersebut, karena nyawa 50.000 orang lebih berharga dibandingkan nyawa 200 orang dan terdapat orang yang membajak pesawat tersebut. Pilihan ini dipilih karena jika tidak menembak jatuh pesawat tersebut, maka pesawat tersebut tetap akan menabrak gedung yang terdapat 50.000 orang didalamnya, hal ini tentu akan menambah banyak korban jiwa. Maka dari itu lebih baik menembak jatuh pesawat tersebut.

 

 

Studi Kasus Kode Etik-2

Kasus :

  • Pengolahan limbah sebuah pabrik secara berkala dites sebelum dialirkan ke saluran irigasi dan selalu dilaporkan ke BPH Lokal.
  • Pada suatu hari Amir menemukan hasil tes buangan sedikit diatas ambang batas.
  • Bos minta kepada Amir, agar data tes hari itu “disesuaikan”. Alasannya kelebihan hanya sedikit. Hanya masalah pengukuran. Tidak membahayakan bagi ikan atau manusia.
  • Kalau dilaporkan, menurut Bos, akan ada tindakan represif dari pihak yang berwenang. (seperti penutupan sementara pabrik sampai pengolahan diperbaiki atau ada yang kehilangan pekerjaan)
  • Apakah Amir melanggar etika kalau mematuhi perintah Bos?

Jawab :

Amir tentu melanggar etika jika mematuhi perintah bos, karena dalam etika berprofesi harus bersikap jujur. Amir haruslah melaporkan hasil tes buangan yang sebenarnya, mungkin hal tersebut akan mendapatkan pertimbangan dari pihak yang berwenang agar sanksi yang diberikan tidaklah terlalu berat.

ETIKA PROFESI TUGAS 3

16 Apr

Sebutkan contoh dan beri penjelasan mengenai standar Teknik (minimal 5) dan standar manajemen (minimal 5) yang relevan dengan Teknik Industri

Penggunaan Standard Teknik

Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.

ANSI (the American National Standards Institute)

American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hampir setiap sektor.

Lembaga tersebut juga mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. Lembaga tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional.

TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)

The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.

API (American Petroleum Institute)

API atau American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association ” untuk Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga disebut sebagai AOI atau American Oil Industry. Sejak tahun 1924, API sudah membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia.Fungsi utama asosiasi atas nama industri termasuk advokasi dan negosiasi dengan lembaga-lembaga pemerintah, hukum, dan peraturan; penelitian dampak ekonomi, toksikologi, dan lingkungan; pembentukan dan sertifikasi standar industri; dan penjangkauan pendidikan API baik dana dan. melakukan penelitian yang berkaitan dengan banyak aspek dari industri minyak bumi The CEO saat ini adalah Jack Gerard. PI mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap tahun. Publikasi, standar teknis, dan produk elektronik dan online yang dirancang, menurut API sendiri, untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif dan peraturan, dan menjaga kesehatan, menjamin keamanan, dan melindungi lingkungan hidup. Setiap publikasi diawasi oleh komite profesional industri, sebagian besar insinyur perusahaan anggota.

ASME (American Society of Mechanical Engineers)

ASME didirikan pada 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan pembuluh. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui nya ASME Press,  menyelenggarakan konferensi teknis banyak dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori penjangkauan banyak dan program pendidikan. ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, dalam kata-kata sendiri, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia.”Ia menyelesaikan promosi melalui “terus, kode pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan.”  ASME demikian masyarakat teknik, organisasi standar, penelitian dan pengembangan organisasi, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara.

SNI  (Standar Nasional Indoesia)

Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta.

Pengertian Standar Manajemen Mutu

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara

ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

SYSTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM

Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu:

Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelangganKualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkunganKualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.

STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN

Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.

ISO 14000

Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

OHSAS 18000

Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.

Apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan/prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan. Dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.

garuh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya.

Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000  adalah  standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.

Sumber:

http://dame-dame0123.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-din-standar-industri-jerman.html

ISO 14000

http://mfebrianadhip.blogspot.co.id/2015/01/standar-teknik.html

http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html

ETIKA PROFESI TUGAS 2

16 Apr
Organisasi profesi adalah suatu wadah bagi para anggota yang berasal dari profesiyang sama dan bertanggung jawab untuk merumuskan Kode Etik profesi (
code of professional ethics
), merumuskan kompetensi profesi dan bergabung bersama untukmelaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalamkapasitas mereka sebagai individu. Oleh karena itu organisai profesi ini didirikandengan tujuan agar mereka bisa bekerja secara bersama-sama.
Tujuan Organisasi Profesi:Tujuan umum dari sebuah organisasi profesi adalah memenuhi tanggung jawabnyadengan standar profesionalisme tinggi sesuai dengan bidangnya, mencapai tingkatkinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Manfaat Organisasi Profesi:
Dapat mengembangkan dan memajukan profesi.
Memantau dan memperluas bidang gerak profesi
Menghimpun dan memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya
Berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompokmasyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kodeetik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalammelakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata carasebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yangtidak profesional.Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatanatau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkanuntuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yangberanggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-samaberhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masingmembina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomidalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata.PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10Oktober 1987,bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung.

ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia) sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya.

IIE (Institute of Industrial and System Engineering) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akuntan di Indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat suka-rela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disipllin diri diatas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.

E-Mailing list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII) adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri)

Sumber:

Tugas Softskill Etika Profesi

12 Mar

1. Tuliskan karakter-karakter tidak ber-Etika dalam kehidupan sehari-hari (beri contoh 5 dan analisa)

Jawab:

Terdapat karakter yang tidak beretika yaitu jenis etika deskriptif dan normatif. Etika deskriptif merupakan etika yang berbicara tentang suatu fakta yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat misalkan adat istiadat, kebiasan, hal yang dianggap baik/buruk, dan tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan. Karakter yang tidak beretika dari etika deskriptif berarti karakter-karakter yang bertentangan dengan hal yang sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat. Misalkan melawan orang tua, anak-anak yang sering keluar malam-malam namun masih di bawah umur, salaman dengan menggunakan tangan kiri, berbicara tidak sopan dan memalingkan muka pada lawan berbicara pada saat berbicara.

Sedangkan etika normatif merupakan etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku seperti kejujuran, kedisplinan. Karakter yang tidak beretika pada etika normatif adalah kebiasaan menggunakan narkoba yang harus dihindari karena dapat merusak organ tubuh (menyiksa diri sendiri), menolak kebiasaan aborsi karena termasuk tindakan menghilangkan nyawa orang lain dan menyiksa diri sendiri, membunuh, berbohong, kebiasaan minum minuman keras, korupsi.

2. Tuliskan aktivitas tidak ber-Etika profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana Teknik Industri (beri contoh 5 dan analisa).

Jawab:

Aktivitas-aktivitas yang tidak beretika profesional dalam bekerja sebagai seoarang srajana Teknik Industri yaitu sebagai berikut:

1. Terlambat masuk kerja.

Sebagai seorang sarjana Teknik Industri dala melakukan pekerjaannya hendaknya mematuhi peraturan yang telah dibuat perusahaan seperti contohnya datang tepat waktu. Terlambat   pada saat masuk kerja merupakan cerminan orang yang tidak memiliki etika profesional  dalam melakukan pekerjaannya.

2. Korupsi.

Sermua orang tahu tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan, maka dari itu seorang  sarjana Teknik Industri yang melakukan korupsi merupakan contoh aktivitas yang tidak sama sekali memiliki etika profesional.

3. Tidak bertanggungjawab terhadap hasil kerjaannya.

Seorang sarjana Teknik Industri dalam melakukan pekerjaannya harus bertanggung jawab terhadap apa yang dia lakukan dan kerjakan. Hal ini akan membuat orang lain perccaya bahwa kita dalam melakukan pekerjaan benar-benar serius dan dapat di          pertanggungjawabkan.

4. Berbicara tidak sopan

Sering kali pekerja berbicara tidak sopan di lingkungan kerjanya dengan sesama karyawan maupun kepada atasan. Seringkali pekerja membicarakn atasan di belakangnya karena kesal dengan pekerjaan yang terlalu berat. Hal ini merupakan tindakan yang tidak profesional.

5. Tidak menjaga rahasia perusahaan.

Seorang pekerja hendaknya menjaga semua rahasia data-data yang dimiliki oleh perusahaan dimana mereka bekerja.

3. Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana Teknik Industri.

Jawab:

Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.

4. Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevan untuk prodi Teknik Industri selain PII.

Jawab:

Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan,  perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia,  pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses. Di dalam Teknik Industri ini pula memiliki organisasi profesi yang didalamnya membidangi beberapa keilmuan yang berkaitan dengan ilmu-ilmu teknik industri salah satunya mengenai ergonomi. Organisasi profesi di Indonesia yang berkaitan dengan Ergonomi adalah Perhimpunan Ergonomi Indonesia. Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987,bertempat di Gedung Labolatorium Institut Teknologi Bandung. Perhimpunan Ergonomi Indonesia bertujuan untuk mengembang serta menerapkan iilmu Ergonomi dalam  berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik

 

Sumber:

http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-dan-contoh-etika-normatif.html

http://furuhitho.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31549/ETIKA+PROFESI+teknik+industri+2.pdf

http://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof

 

 

 

Konvensi Internasional

20 Apr

Nama : Fajrin Arifyansyah

Kelas : 2ID02

NPM : 32412736

 

1.1 Konvensi International tentang Hak Cipta

Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

 

1.2 Berner Convention

Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural. Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda , 1 November 1912 juga memberlakukankeikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnyamenerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawahadministrasi pemerintahan Inggris yangmenandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan AfrikaSelatan. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi

Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment

Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harusmendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri

b. Prinsip automatic protection

Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)

c. Prinsip independence of protection

Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta

 

1.3 Universal Copyright Convention (ucc)

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

 

Sumber: http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id/files/39.-legal-aspek-tik[1].pdf

Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997

Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.

Undang-Undang Mengenai Perindustrian

20 Apr

Nama : Fajrin Arifyansyah

Kelas : 2ID02

NPM : 32412736

 

1.1 Latar Belakang

Kemajuan sebuah Negara sangat ditentukan dari sektor perindustrian, tak terkecuali juga di Indonesia. Pertumbuhan industri di Indonesia dimulai pada tahun 1967, sedangkan industri-industri sebelum periode tersebut merupakan warisan zaman penjajahan. Pembangunan industri di Indonesia ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Latar belakang pembangunan industri adalah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, yaitu ada upaya memproduksi besar-besaran kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar masyarakat harus dipenuhi dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tujuan pembangunan nasional ialah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya. Maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan miskin. Dalam mewujudkan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang jelas yang mampu melandasi upaya pengaturan, dan pengembangan perndustrian dalam arti yang seluas-luasnya dan seluruh kegiatan industri. Pemerintah telah menghasilkan suatu produk hukum yang khusus mengatur hal-hal yang mengenai sangkut paut dengan industri.

 

1.2 Undang-Undang Mengenai Perindustrian

Pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 Pasal 7, yaitu Pemerintahmelakukan
pengaturan, pembinaan, dan pemgembangan terhadap industri, untuk:
1. Mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. Mengembangankan persaingan yang lebih baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;

 

Sumber: http://e-journal.uajy.ac.id/3147/2/1HK08774.pdf

 

HAK MEREK

20 Apr

Nama : Fajrin Arifyansyah

Kelas : 2ID02

NPM : 32412736

 

1.1 Latar Belakang

Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal. Untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda. Guna memahami tentang merek, maka sebelumnya perlu dipahami tentang pengertian merek. Untuk memahami hal itu, akan  dikemukakan berbagai pandangan dari para sarjana dan pengertian  merek menurut Undang-undang tentang Merek. Pengertian/batasan  tentang merek diperlukan agar permasalahan yang menyangkut merek dapat dipahami dari berbagai sudut pandang.

 

1.2 Penggunaan Hak Merek

Hak merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:

1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,

Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

 

2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,

Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.

 

3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius

Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

 

Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itusendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 

Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:

Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

 

Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:

1. Merek Lukisan (Bell Mark).

2. Merek Kata (World Mark).

3. Merek Bentuk (Form Mark).

4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).

5. Merek Judul (Title Mark).

 

Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:

1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.

2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknyajarang sekali dipergunakan.

3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.

 

Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:

1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).

2. Merek dengan perkataan (World Mark).

3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

 

Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

2. Tidak memiliki daya pembeda.

3. Telah menjadi milik umum.

4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan

 

1.3 Undang-Undang Hak Merek

1.Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek

2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955

3. Pasal 1
angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001

4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek

5. UU Merek Nomor 21 Tahun 1961

6. UU No. 14 Tahun 1997

 

 

Sumber: http://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/05/Jurnal-Lukman-Kardiasa-0810110042.pdf

http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf

Klik untuk mengakses unud-413-bab3.pdf

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual

20 Apr

Nama : Fajrin Arifyansyah

Kelas : 2ID02

NPM : 32412736

 

Penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Terdapat empat jenis utama dari HAKI yaitu:

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.

 

2. Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.

 

3. Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.

 

Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.

 

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.

Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.

Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.

 

Sumber: http://www.tipsntrick.net/artikel/umum/10-jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual

Pasal Perundang-Undangan yang Mengatur Tentang Hak Kekayaan Intelektual

20 Apr

 

Nama : Fajrin Arifyansyah

Kelas : 2ID02

NPM : 32412736

Hak Kekayaan Intelektual

 

Jika menilik sejarah Undang-Undang mengenai hak kekayaan intelektual, titik awalnya memang tidak lepas dari perkembangan budaya Eropa pasca-zaman kegelapan (Dark Age) yang didominasi oleh kewenangan gereja sebagai pusat kegiatan budaya dan proses pengambilan keputusan strategis. Secara historis, hak kekayaan intelektual pertama kali muncul di Venezia, Italia pada tahun 1470 di mana persoalan paten menjadi perdebatan sengit. Tercatat pada saat itu terdapat penemuan yang luar biasa seperti yang dilakukan oleh Galileo, Caxton, Archimedes, dan beberapa ilmuwan serta seniman besar lainnya. Pada prinsipnya, penemuan yang ciptakan pada masa itu mulai diatur dan diberikan hak monopoli atas penemuan mereka. Mekanisme hukum dan tatanan pengaturan hak monopoli dan legitimasi akan hak kekayaan intelektual, khususnya hak paten, kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris pada tahun 1500-an. Kala itu lahirlah hukum paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies yang dikeluarkan pada tahun 1623. Langkah Inggris kemudian diikuti oleh Amerika Serikat yang merancang dan mengesahkan Undang-Undang paten pada tahun 1791.Momentum untuk menyempurnakan dan memperluas pengaturan hak kekayaan intelektual diharmonisasi dalam konvensi Paris dan Konvensi Berne. Dua konvensi ini menjadi tonggak awal penyelarasan dan pengaturan hak kekayaan intelektual secara lebih terstruktur dan kompleks seperti masalah hak paten, merek dagang dan desain, sampai dengan masalah hak cipta suatu ide dan sebuah karya yang sudah jadi. Pada era perdagangan global saat ini, Hak Kekayaan Intelektual merupakan permasalahan yang penting karena berhubungan dengan masalah ekonomi dan kegiatan bisnis. Indonesia saat ini mengakui adanya Hak Kekayaan Intelektual dengan meratifikasi Konvensi Hak Kekayaan Intelektual dan Konvensi pembentukan World Trade Organization (WTO) yang berisi tentang TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Setelah meratifikasi konvensi tersebut Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Kekayaan Intelektual antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

7. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit

 

Sumber: http://joehukum.blogspot.com/2013/12/makalah-hak-kekayaan-intelektual.html

Klik untuk mengakses file

Matriks dan Ruang Vektor

20 Apr

Tugas Matriks dan Ruang Vektor (Soal dan Pembahasan)

Nama : Fajrin Arifyansyah

Kelas  : 2ID02

NPM  : 32412736 1,2 3,4 5,6 7,8 9,10